PPKM Level 3 Diterapkan di 41 Daerah di Jawa dan Bali, Simak Daftar Lengkapnya

- 8 Februari 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3
Ilustrasi PPKM Level 3 /dok. PMJ News

KLIKMATARAM - PPKM Level 3 diberlakukan di 41 daerah di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM Level 3 itu, menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dilakukan tidak semata-mata lantaran naiknya kasus harian Covid-19. Tapi juga lantaran faktor menurunnya tracing yang dilakukan serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Berikut 41 wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Profil Kim Se Jeong Pemeran Utama A Business Proposal

  1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

  1. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

  1. Jawa Barat 

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Nottingham Forest Klub Elite di Era 70-an, 2 Kali Juara Champions Eropa yang Meredup Pamornya

  1. Jawa Tengah

Kota Tegal.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x