KLIKMATARAM - PPKM Level 3 diberlakukan di 41 daerah di Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Level 3 itu, menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dilakukan tidak semata-mata lantaran naiknya kasus harian Covid-19. Tapi juga lantaran faktor menurunnya tracing yang dilakukan serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
Berikut 41 wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Profil Kim Se Jeong Pemeran Utama A Business Proposal
- DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
- Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
- Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Nottingham Forest Klub Elite di Era 70-an, 2 Kali Juara Champions Eropa yang Meredup Pamornya
- Jawa Tengah
Kota Tegal.
Artikel Rekomendasi