KLIKMATARAM - Alasan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Kata dia, penerapan PPKM Level 3 tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah. Pasalnya, masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.
"Tolong hindari bahasa (PPKM) Level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," ujar Tito melalui keterangan pers Kemendagri, Rabu 8 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Games PUBG Ternyata Digandrungi Pevita Pearce
Tito menjelaskan, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.
Indonesia, lanjut Tito, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelasnya.
Baca Juga: Senaru, Sesaot, dan Bonjeruk Bikin Bangga karena Singkirkan Ribuan Desa yang Ikut Ajang ADWI 2021
Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.
Artikel Rekomendasi