Naik ke PPKM Level 3 di Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Begini Penjelasannya

- 8 Februari 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi PPKM  Level 3
Ilustrasi PPKM Level 3 /Freepik

KLIKMATARAM – Naik ke PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya dilakukan berdasarkan level asesmen saat ini.

Naiknya ke PPKM Level 3 ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing.

Contohnya Bali yang naik ke PPKM Level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.

Baca Juga: Pebalap MotoGP Mulai Berdatangan ke Mandalika, Gubernur NTB Ucapkan Hamdalah

Penegasan itu dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa 8 Februari 2022.

Namun, Luhut mengatakan bahwa PPKM ini tidak akan menghambat aktivitas masyarakat, tetapi pengetatan akan dilakukan di berbagai lini kehidupan.

Luhut mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Kata dia, langkah-langkah strategis telah diambil untuk mempersiapkan gelombang ini.

Dia menjelaskan masyarakat dapat tetap beraktivitas sesuai aturan prokes dan ketentuan PPKM yang ditetapkan.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Angkat Bicara Tentang Pernyataan ‘Tuhan Kita Bukan Orang Arab’

Menurut dia, terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Pasar Rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

Mal akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Marc Marquez dan Rider Lainnya Siap Jajal Sirkuit Mandalika di Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, namun sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda kita bersama,” pesan Menko Luhut.

Baca Juga: Marc Marquez Tiba di Lombok, Unggah Foto Selfie di Instagramnya

Ia terus mengingatkan pula untuk mengambil vaksinasi lengkap dan tidak menyebarkan kabar buruk terkait pengambilan dosis ketiga.

Langkah ini sangat penting untuk mencegah penularan dan penegakan protokol kesehatan juga tidak boleh diabaikan.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x