Inilah Instruksi Mendagri Terbaru Terkait Pembatalan PPKM Level 3

- 7 Desember 2021, 12:41 WIB
Inmendagri terbaru terbit setelah pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Inmendagri terbaru terbit setelah pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. / Instagram.com/@kemenkominfo

KLIKMATARAM – Alasan Indonesia sudah sangat siap menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung, pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia.

Terkait hal itu, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Dan berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Meski PPKM Level 3 Dibatalkan Tapi Pemerintah Tetap Larang Perayaan Tahun Baru

  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa    divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Abu Vulkanik Timbun Desa, Mbah Katemi Bersikeras Tak Mau Mengungsi dari Semeru

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir di Desa Kuta Mandalika

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x