Meski PPKM Level 3 Dibatalkan Tapi Pemerintah Tetap Larang Perayaan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 12:18 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang juga melarang perayaan Tahun Baru
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang juga melarang perayaan Tahun Baru /kemenko marves

KLIKMATARAM - Penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah dibatalkan.

Meski demikian, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Abu Vulkanik Timbun Desa, Mbah Katemi Bersikeras Tak Mau Mengungsi dari Semeru

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tandas Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa 7 Desember 2021.

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir di Desa Kuta Mandalika

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan demikian, wacana untuk membuat seluruh daerah di Indonesia menerapkan kebijakan PPKM level 3 dibatalkan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini