Naik ke PPKM Level 3 di Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Begini Penjelasannya

- 8 Februari 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi PPKM  Level 3
Ilustrasi PPKM Level 3 /Freepik

Menurut dia, terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Pasar Rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

Mal akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Marc Marquez dan Rider Lainnya Siap Jajal Sirkuit Mandalika di Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, namun sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda kita bersama,” pesan Menko Luhut.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x