Pemblokiran dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pemblokiran tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Galang Petisi Mendesak Dibatalkannya Pemindahan Ibu Kota
Whisnu mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung ruginya, tidak mudah percaya iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi.***
Artikel Rekomendasi