Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.
Walaupun sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.
“Ya mau yang mulia," tegasnya.
Baca Juga: Ini Rincian Lafaz Doa Qunut Bait per Bait, Ketahui Maksudnya dan Rasakan 5 Khasiatnya
Usai mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.***
Artikel Rekomendasi