Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

- 11 November 2021, 06:28 WIB
Sopir Vanessa Angel bersama suami dan sopirnya.
Sopir Vanessa Angel bersama suami dan sopirnya. /Instagram Joddy

KLIKMATARAM – Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Sopir Vanessa Angel itu ditetapkan sebagai tersangka terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardriansyah (Bibi) itu terjadi pada Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Menjajal Sirkuit Mandalika, Begini Ungkapannya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021 mengatakan bahwa pihaknya sudah kami terima SPDP Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," katanya yang dikutip KlikMataram dari PMJ News.

Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

Baca Juga: Kental Pesan Kebangsaan, Ini Teks Doa Gus Yaqut yang Dibaca di Upacara Hari Pahlawan

"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," jelas Imran.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x