Sopir Vanessa Angel Kini Mendekam di Rumah Tahanan

- 11 November 2021, 15:50 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. /Instagram.com/@tubagusjoddy

 

KLIKMATARAM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.

Ini menyusul penetapan tersangka terhadap sopir Vanessa Angel itu.

Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jawa Timur, Kamis 11 November 2021 yang dikutip KlikMataram dari PMJ News.

Baca Juga: Desa Ini Raih 5 Kategori Juara di Lomba Kampung Sehat Lombok Utara

Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ  dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka di atas 100 km/jam," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini