Yogi juga mengatakan bahwa adapun 4 terduga pelaku adalah B, I, RA, DA semuanya beralamatkan di Lingkungan Pejeruk, Ampenan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,06 gram, HP, dan uang sebanyak Rp650.000.
“Pengakuan dari pelaku berinisial B bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan barang tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Analisis Ahli Geologi Soal Gempa Bumi 4,6 Tadi Pagi di Mataram
Para pelaku dikenakan dengan UU No 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 karena ke 4 terduga aktif menggunakan barang bukti berupa sabu-sabu.
Yogi dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan memiskinkan para bandar narkotika jika terbukti bersalah.
“Kita miskinkan jika terbukti. Kita sita rumahnya, mobilnya, dan motornya,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi.***
Artikel Rekomendasi