Polda NTB Bertekad di 2022 Ini Jadi Tahun Pemiskinan Sindikat Narkoba

- 19 Januari 2022, 16:32 WIB
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf. /Humas Polda NTB

KLIKMATARAM – Sat Resnarkoba Polda NTB menegaskan di 2022 ini menjadi tahun pemiskinan pelaku dan sindikat jaringan narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf, dengan tegas menyatakan bahwa tahun 2022 sebagai tahun TPPU atau tahun pemiskinan sindikat narkoba.

Sikap tegas itu dikatakan Helmi dalam rilis yang diterima Klik Mataram pada hari Rabu 19 Januari 2022.

“Saya tegaskan bahwa tahun 2022 adalah tahun TPPU atau tahun pemiskinan sindikat narkoba. Ini adalah komitmen kami di tahun 2022,” ungkapnya Helmi.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Ada di 4 Provinsi Ini

Perwira Menengah Polri itu menjelaskan, 2022 sebagai tahun TPPU itu maksudnya bahwa semua jaringan sindikat peredaran narkoba, akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Artinya, tahun 2022 ini mereka para sindikat narkoba terutama para bandar, akan kita jerat dengan pasal berlapis seperti yang sudah-sudah, tapi tahun 2022 ini kita lebih maksimalkan. Selain kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Narkoba, kita jerat juga dengan Undang-Undang TPPU,” ungkap Helmi.

“Mereka para sindikat terutama bandar itu selama tidak mau hijrah (meninggalkan jaringan narkoba, red)), mereka akan kita TPPU-kan, akan kita miskinkan,” tandasnya lagi.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca dan Gelombang Tinggi 3 Hari ke Depan di Wilayah NTB

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x