Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan Dimulai Tahun 2023

- 25 Januari 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan /ANTARA/Andika Wahyu

KLIKMATARAM – Pemasangan chip di pelat nomor kendaraan akan dimulai tahun 2023.

Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.

Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor kendaraan yang akan termonitor.

“Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Senin 24 Januari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Keluarga Sang Kakek 89 Tahun Ungkap Organ Tubuh Hancur Setelah Diteriaki Maling dan Tewas Dihakimi Massa

Ke depan, chip yang terpasang di pelat nomor juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.

Baca Juga: Analisis Ahli Geologi Soal Gempa Bumi 4,6 Tadi Pagi di Mataram

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x