KLIKMATARAM – Pemasangan chip di pelat nomor kendaraan akan dimulai tahun 2023.
Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.
Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor kendaraan yang akan termonitor.
“Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Senin 24 Januari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.
Ke depan, chip yang terpasang di pelat nomor juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.
Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.
Baca Juga: Analisis Ahli Geologi Soal Gempa Bumi 4,6 Tadi Pagi di Mataram
Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.***
Artikel Rekomendasi