Pelaku Kejahatan Ini Ditangkap, 1 Orang Anak di Bawah Umur, Pelaku Lainnya Masih DPO

- 22 Januari 2022, 22:15 WIB
Pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di Pagutan, Mataram
Pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di Pagutan, Mataram /Humas Polsek Pagutan

KLIKMATARAM - Polsek Pagutan mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa hari lalu dan melibatkan 4 orang pelaku.

Empat orang pelaku ini memalak dua perempuan pengendara sepeda motor yang melintas di Pagutan. Pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah tiga orang, satu di antaranya anak di bawah umur dan satunya lagi masih jadi buronan polisi.

Baca Juga: Pernah Dapat Penghargaan Wisata Halal, World Halal Tourism Summit Siap Digelar di Lombok

Dalam keterangannya yang diterima Klik Mataram pada Sabtu, 22 Januari 2022, Kapolsek Pagutan Iptu Putu Sastrawan menjelaskan telah terjadi tindak pidana pencurian.

Tindakan pencurian itu disertai kekerasan pada 12 Januari 2022 di Jalan Banda Seraya, Gang Gili Layar, Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram.

Adapun terduga pelaku adalah inisial AM, SF dan J ketiganya adalah pria dewasa. Sedangkan SJ masih berusia anak.

Keempat tersangka diketahui indentitasnya setelah anggota opsnal Polsek Pagutan mendapat keterangan dari saksi korban yang berjumlah dua orang dan tetangga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Hari Ini Dilaporkan Dua Orang Pasien Terkonfirmasi Omicron Meninggal

"Jadi dari hasil olah TKP anggota memperoleh identitas keempat terduga pelaku yang memang tinggal di sekitar itu," ungkap Putu.

Polsek Pagutan melakukan operasi penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan  pada 14/01/2022 anggota berhasil mengamankan 3 terduga pelaku di mana 2 di antaranya dewasa, yaitu AM dan SF serta 1 masih di bawah umur (JF). Sedangkan terduga J melarikan diri dan telah masuk dalam DPO kami," jelas Putu.

Baca Juga: SAR Terpaksa Hentikan Pencarian Warga Medan yang Dilaporkan Terseret Arus Ombak di Senggigi

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagutan beserta barang bukti kejahatannya. Pelaku JF telah diserahkan ke unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Putu Sastrawan menceritakan peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Pada (12/01) lalu korban yang merupakan perempuan (ABG) ini  melintas di TKP menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan seorang temennya yang juga perempuan (ABG). Tiba di lokasi tersebut tiba-tiba disetop oleh keempat  terduga dan korban langsung berhenti," beber Putu.

"Saat korban berhenti tiba-tiba salah satu terduga (J) mencabut kunci sepeda motor korban sambil mengeluarkan sebuah senjata tajam (pisau) sambil meminta uang dan Hp milik korban. Namun korban tidak memberikan Hp miliknya melainkan hanya memberikan uang 10 ribu," jelasnya Putu.

Saat itulah teman korban yang dibonceng lari untuk memberitahukan warga sekitar. Melihat hal tersebut ke 4 terduga kabur melarikan diri. Korban merasa ketakutan, dan melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Pagutan.

"Atas peristiwa ini terduga pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah