Berdasarkan keterangan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Resnarkoba Polresta Mataram, DPO sempat kabur ke Pulau Sumbawa, dan untuk menghidupi dirinya DPO kerja harian di proyek yang ada di Pulau Sumbawa.
"Namun karena dipikirnya telah aman dan merasa tidak lagi sedang diburu Polisi, DPO akhirnya balik ke Pulau Lombok," jelas Kasat yang telah berpangkat Kompol baru-baru ini.
Dari tangan DPO saat penangkapan, diamankan satu klip diduga berisi sabu seberat 0, 9 gram, berikut satu buah HP serta satu buah sepeda motor yang digunakan DPO saat itu.
"Saat ini DPO S/B beserta sang pacar NI dan keponakan GSP telah diamankan Polresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan," ungkapnya.
Atas perbuatan ketiganya dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, dan atau dilakukan pembinaan rehab.
"Dari ketiganya kami masih menyelidiki peran masing-masing, bila terbukti pengedar, maka hukumannya sudah jelas dan bila di antaranya hanya pemakai maka akan dilakukan rehab terhadapnya," ungkap Yogi.***
Artikel Rekomendasi