Lelaki Asal Sumbawa Barat Ditangkap di Dompu karena Bawa Sabu-sabu

- 10 Januari 2022, 11:22 WIB
AJI lelaki asal Sumbawa Barat tertunduk usai ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu pada Sabtu 8 Januari 2021.
AJI lelaki asal Sumbawa Barat tertunduk usai ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu pada Sabtu 8 Januari 2021. /Humas Polri

KLIKMATARAM – AJI lelaki asal Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Dompu pada Sabtu 8 Januari 2021 sekitar pukul 07.45 Wita.

Pasalnya, lelaki ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu-sabu.

Lelaki berusia 24 tahun itu ditangkap di depan toko perbelanjaan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku adalah Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga: ‘Bulgasal Immortal Souls’ Kenapa Kwon Nara Tak Punya Luka di Bahunya?

Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik mengatakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan informasi ada seseorang yang dari Lombok menuju Dompu dengan menggunakan mobil travel.

Dia diduga membawa atau menguasai narkotika. Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pun melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan kepada anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sehingga tim yang dipimpin langsung oleh Ka Tim Aipda Muhammad Syarifudin menunggu mobil travel yang dimaksud untuk memastikan informasi itu.

Baca Juga: Abdul Hamid Pak Ogah Sakit Parah, Minta Bertemu Pak Raden yang Sudah Meninggal, Netizen Tak Simpatik

Polisi melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel menuju toko perbelanjaan. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan  mengamankan seseorang terduga.

Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan telah diamankan seorang pria karena memiliki sabu-sabu. Menurut keterangan terduga sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu.

Di dalam tas yang dibawa AJI, polisi menemukan 2 buah plastik klip transparan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Akan Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA

Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah Rp235 ribu. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu: berat brutto 23,72 gram atau berat netto 22,63 gram

“Guna proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas seperti dikutip dari laman Humas Polri.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini