Gurita Bisnis Tes PCR Capai Triliunan, Ini Soal Nyawa, Harusnya Gratis Seperti Vaksinasi

- 3 November 2021, 08:05 WIB
Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021.
Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021. /Antara/Wahdi Septiawan/

KLIKMATARAM - Ketentuan mengenai harga pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) setidaknya telah berubah empat kali. Saat awal pandemi, harga PCR belum dikontrol pemerintah sehingga harganya sangat tinggi, bahkan mencapai Rp2,5 juta.

Pada Oktober 2020, pemerintah baru mengontrol harga tes PCR menjadi Rp900.000. Sepuluh bulan kemudian, harga PCR kembali turun menjadi Rp495.000-Rp525.000 akibat kritik masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India.

Terakhir, 27 Oktober 2021 lalu pemerintah menurunkan harganya menjadi Rp275.000-Rp300.000.

Kepentingan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mengkritik kebijakan tes PCR atau tes deteksi Covid-19 yang diduga menguntungkan kelompok bisnis tertentu.

Koalisi yang terdiri atas ICW, YLBHI, LaporCovid-19, Lokataru tersebut menyatakan, penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Tarif PCR Turun, Begini Syarat yang Harus Dilakukan Calon Penumpang Pesawat

Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR jadi syarat untuk seluruh moda transportasi.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati berharap pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang menyulitkan dan menambah beban rakyat.

Persoalannya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini berubah-ubah dan dalam beberapa hal tidak sinkron.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x