Tarif PCR Turun, Begini Syarat yang Harus Dilakukan Calon Penumpang Pesawat

- 2 November 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /pixabay/jaison jose/

 

KLIKMATARAM - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) membuat kebijakan baru.

Kebijakan itu terkait tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Dari sebelumnya Rp425 ribu menjadi Rp300 ribu.

Humas Angkasa Pura I BIZAM, Arif Harianto membenarkan hal itu.

Kata dia, seperti yang KlikMataram kutip dari Antara, bahwa biaya tes PCR di BIZAM Rp300 ribu dan tes antigen Rp85 ribu.

Edaran itu mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Penjelasannya, syarat penerbangan domestik dari, ke, atau antarbandara di luar Pulau Jawa dan Bali, selain dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes tadi, calon penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan penumpang yang akan terbang dari atau ke bandara di luar Pulau Jawa dan Bali, syaratnya negatif hasil tes PCR 3x24 atau negatif hasil tes antigen 1x24 jam. Dan, hasilnya harus negatif Covid-19.

Para calon penumpang pesawat pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Inilah Salah Satu Cara Melindungi Perempuan dan Anak dari Kasus Kekerasan

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini