Inilah Salah Satu Cara Melindungi Perempuan dan Anak dari Kasus Kekerasan

- 2 November 2021, 07:10 WIB
Rakor Pokja P3AKS
Rakor Pokja P3AKS /Diskominfotik NTB

KLIKMATARAM - Pemprov Nusa Tenggara Barat cukup serius dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari kasus kekerasan dan ketimpangan sosial.

Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan adalah dengan membentuk kelompok kerja yang khusus menangani persoalan perempuan dan anak.

Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 263-349 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (pokja) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).

Tujuannya sebagai upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.

Pokja ini juga nantinya akan memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.

Baca Juga: Sandiaga Uno Datang Lagi ke Lombok untuk Hal Penting Ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Hj Husnanidiaty Nurdin mengatakan sinergitas dan komitmen antara pemerintah daerah dan elemen terkait dalam hal ini anggota Kelompok Kerja P3AKS menjadi hal mutlak untuk dilakukan.

“Saya ingin kita semua bersinergi dalam memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat. Ini akan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah,” tutur Husnanidiaty dalam acara Rakor Pokja P3AKS, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Mengenal Flora dan Lokasi Ketinggiannya di Taman Nasional Gunung Rinjani

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini