Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Menjadi Tersangka Pembunuhan

15 April 2022, 05:46 WIB
Polres Lombok Tengah saat konferensi pers kasus Amaq Santi yang jadi tersangka setelah melawan saat diserang dan akhirnya menewaskan 2 pelaku begal. Kini kasus ini ditangani Polda NTB. /Antara/

KLIKMATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus terbunuhnya dua orang begal, di mana korban begal tersebut menjadi tersangka pembunuhnya.

Kasus tersebut menjadikan Murtade alias Amaq Santi, korban begal menjadi tersangka pembunuhan terhadap dua terduga pelaku begal berinisial OWP, 21 tahun dan Pd, 30 tahun.

“Kini penanganannya diambil alih Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto kepada wartawan sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bertemu Rachmat Jailani, Ingin Buktikan Ada 7 Manusia Mirip di Dunia

Akan tetapi dalam keterangan tertulis tersebut tidak dijelaskan pertimbangan yang mendasari pengambilalihan penanganan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah tersebut.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Santi, berdasarkan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga.

Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua orang begal yang hendak merampas sepeda motornya.

Dia dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 49 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Saltanat Mulai Mengingat Masa Lalunya, Spontan Sebut Nama Zaroon

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa.

“Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP,” terang Djoko.

Menurut Djoko, kepastian hukum dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan. Tugas Polri dalam kasus tersebut melaksanakan penyidikan tindak pidana.

Baca Juga: Heboh Aurel Hermansyah Daftarkan Baby Ameena Masuk SD, Simak Apa Saja Syarat Masuk Sekolah Dasar Berikut Ini

“Yang menilai dan memutuskan apakah perbuatan tersebut masuk dalam pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Pembuktiannya harus dilakukan di persidangan,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk memahami proses hukum yang berlaku. “Tugas Polri melakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler