Tak Mampu Bayar Utang Koperasi, Seorang Ibu di Lombok Utara Dianiaya

11 Februari 2022, 21:49 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu di Lombok Utara diamankan polisi. /Humas Polres KLU

KLIKMATARAM - Tukang tagih di sebuah koperasi diamankan polisi gara-gara melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu yang merupakan nasabah koperasi.

Korban penganiayaan itu adalah seorang ibu yang saat ditagih sedang tidak memiliki uang untuk membayar utang hariannya.

Keberadaan pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang di sebuah koperasi ini kemudian terendus dan telah ditangkap oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa pelaku oemukulan itu berinisial MRB alias Rolan, usia 30 tahun.

Baca Juga: Ayah AKP Novandi Arya Kharisma Periksa Sedan Camry Terbakar yang Ditumpangi Anaknya

Pelaku Rolan beralamat di Pondok Injong, Dusun Lasiana, Desa Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang NTT.

"Waktu dan tempat kejadian, Senin (7/2/2022) di Dusun Dasan Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, KLU dengan korban MISNI (36) perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jatim," ucapnya Made Sukadana.

Pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu ini diamankan pada Kamis 10 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku diciduk di salah satu rumah sewa di Sweta, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram. Kejadian pemukulan itu terjadi pada hari Senin, 7 Februari 2022, sekitar pukul 10.30 Wita.

Pelaku ini bekerja di koperasi MJM yang beralamatkan di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: Shalat Gaib untuk AKP Novandi Arya Kharisma di Masjid-masjid Kaltara

Awalnya korban meminjam uang sebesar satu juta rupiah. Pada saat kedatangan pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih setoran, korban saat itu belum ada uang.

Korban beralasan sakit selama satu minggu dan tidak bisa bekerja. Akan tetapi pelaku tidak percaya dan berusaha untuk masuk ke dalam kamar rumah korban.

Baca Juga: Stop Kangen Mantan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Rindu kepada Selain Mahram

Korban tidak mengizinkan masuk. Kemudian terjadilah cekcok yang mengakibatkan korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali.

Akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri.
Kejadian tersebut direkam oleh anak korban dan menjadi viral di media sosial.

Tindakan pelaku yang melakukan pemukulan itu juga membuat masyarakat geram dan marah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP.***

Editor: Hariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler