Sudah Lama Diburu, Polisi Tangkap Keponakan dan Pacar DPO Narkoba Ini

22 Januari 2022, 11:31 WIB
Terduga pelaku komplotan narkoba saat dimintai keterangan di Mapolresta Mataram. /Humas Polresta Mataram

KLIKMATARAM - Polisi menangkap komplotan peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

DPO yang ditangkap ini sebelumnya telah lama diburu Polresta Mataram. Tidak hanya pelaku DPO, tetapi juga orang-orang terdekatnya yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk seorang DPO yang telah diburu semenjak 11 bulan lalu.

Baca Juga: 'Sinetron Ikatan Cinta’ Jesica Gamang, Siapakah yang Harus Dipercaya, Papanya atau Bu Rosa?

DPO ini terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba beserta kekasih dan keponakannya. Mereka ditangkap pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

"Semula kami memburu DPO yang berinisial S/B pria 37 tahun alamat Lingkungan Sedau Narmada, Lombok Barat di Wilayah Ampenan Utara, namun tidak ditemukan DPO tersebut tetapi mengaman GSP pria 23 tahun yang merupakan Keponakan DPO yang juga mempunyai peran dalam bisnis Narkoba yang dilakukan DPO," ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama dalam keterangan yang diterima Klik Mataram, Sabtu, 22 Januari 2022.

Yogi menjelaskan oihaknya menyangkap terduga pelaku itu disaksikan Aparat Lingkungan Telaga Emas Ampenan Utara.

Baca Juga: Ditepuk Saat Shalat Sunat Harus Bagaimana? Simak Ustadz Adi Hidayat Supaya Tidak Bingung

Saat penggeledahan GSP ditemukan satu klip berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 1, 96 gram dari saku kiri celana yang digunakan GSP.

Barang tersebut selanjutnya diamankan bersama satu buah HP dan satu buah celana pendek yang dipakai saat itu.

Usai mengamankan GSP, Tim Opsnal memburu DPO ke Wilayah Punia Kota  Mataram, di mana di wilayah tersebut DPO mempunyai seorang kekasih bernam NI, perempuan 28 tahun. DPO tidak sedang berada ditempat itu.

Namun dari gelagat sang pacar DPO, Tim mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga NI ikut diamankan oleh Tim Opsnal dan selanjutnya ditahan di Mapolresta Mataram.

Baca Juga: 3 Pemuda Asal Bima Diringkus karena Terlibat Sindikat Pencurian, Diamankan Juga Kulkas 2 Pintu

"Menurut hasil penyidikan NI, atas pengakuan nya  bahwa dirinya masih dalam proses rehab yang ditangani BNN namun dia mengakui bahwa dirinya kembali mengonsumsi sabu," jelas Yogi.

Selang beberapa menit kemudian Tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi tentang keberadaan DPO yang berinisial S/B tersebut di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Tim Opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan setelah memperoleh kejelasan tim melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut di Wilayah Suranadi Lombok Barat," jelas Yogi.

Yogi menjelaskan, DPO yang bernama S/B ini memang telah lama dicari. Dia adalah sumber barang dari salah satu tersangka yang diamankan Resnarkoba saat itu.

Baca Juga: ‘Sinetron Ikatan Cinta’ Kesedihan Aldebaran Saat Menjenguk Mama Rosa di Penjara

Semenjak ditetapkan sebagai DPO dalam Laporan Polisi bernomor 107 hingga saat ini sudah hampir 11 bulan dalam perburuan.

Berdasarkan keterangan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Resnarkoba Polresta Mataram, DPO sempat kabur ke Pulau Sumbawa, dan untuk menghidupi dirinya DPO kerja harian di proyek yang ada di Pulau Sumbawa.

"Namun karena dipikirnya telah aman dan merasa tidak lagi sedang diburu Polisi, DPO akhirnya balik ke Pulau Lombok," jelas Kasat yang telah berpangkat Kompol baru-baru ini.

Dari tangan DPO saat penangkapan, diamankan satu klip diduga berisi sabu seberat 0, 9 gram, berikut satu buah HP serta satu buah sepeda motor yang digunakan DPO saat itu.

"Saat ini DPO S/B beserta sang pacar NI dan keponakan GSP telah diamankan Polresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan," ungkapnya.

Atas perbuatan ketiganya dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, dan atau dilakukan pembinaan rehab.

"Dari ketiganya kami masih menyelidiki peran masing-masing, bila terbukti pengedar, maka hukumannya sudah jelas dan bila di antaranya hanya pemakai maka akan dilakukan rehab terhadapnya," ungkap Yogi.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler