Pasien Varian Omicron Bisa Isoman, Simak Syaratnya

21 Januari 2022, 05:50 WIB
Bisa isoman di rumah bagi pasien konfirmasi varian Omicron tapi dengan persyaratan. /pixabay

KLIKMATARAM - Pasien konfirmasi varian Omicron bisa melakukan isoman atau isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi varian Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan varian Omicron bisa isoman tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: 7.411 Lulus Jadi Calon PPPK Kementerian Agama, Cek Alamat Untuk Sanggahannya di Sini

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus).

Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dua Cara Mandi Junub, Ustadz Adi Hidayat Persilakan Pilih Salah Satu, Keduanya Sesuai Syariat

Seiring perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, Kamis 20 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Baca Juga: Lima Kasus Kejahatan Diungkap Polres Lombok Tengah, Ini 7 Tersangkanya

Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler