Pedagang Martabak di Mataram Ditangkap Polisi, Dalihnya Ingin Untung Besar

19 Januari 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi penangkapan pedagang martabak di Mataram oleh aparat kepolisian. /pexels/Ron Lanch/

KLIKMATARAM – Aparat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pedagang martabak, Senin 17 Januari 2022.

Pedagang martabak di Kota Mataram itu ditangkap karena menjadi terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pedagang martabak itu di Jalan Gunung Pengsong, Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Ketika itu, dia sedang menunggu pembeli di rumahnya.

Baca Juga: Tegas! Kepala Daerah Tak Boleh Pergi ke Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

“Siang ini kami baru saja mengamankan terduga kasus narkoba yang bernama MS, pria 41 tahun, pedagang martabak,” ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi narkotika.

Atas dasar itu, pihaknya memerintahkan Kanit beserta Tim Opsnal untuk melaku penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima.

Baca Juga: Kejahatan Online Pun Bisa Dilakukan dari Balik Jeruji Besi, Begini Motifnya

“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh kejelasan, Tim Opsnal melakukan penangkapan dengan terlebih dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan,” jelas Yogi.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti.

Seperti, 2 poket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram, satu buah pipa kaca, dan satu buah botol plastik. Selain itu, diamankan juga 3 buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp2.070.000.

Baca Juga: Sekelompok Pemuda di Bima Bawa Senjata Tajam Nyaris Saling Serang, Puluhan Diamankan, Ternyata Ini Motifnya

“Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan Tim Opsnal guna kepentingan penyidikan, dan bersama tersangka dibawa ke Mapolresta M untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Kasat.

Berdasarkan keterangan terduga yang sudah beristri dengan 2 anak ini, mengaku membeli di Karang Bagu, dengan harapan mendapat keuntungan. Terduga membeli seharga Rp650 ribu. Oleh tersangka dibagi dua dan dijual per poket Rp400 ribu.

Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Baca Juga: Festival Budaya Bau Nyale di Lombok Tengah 20-21 Februari 2022 Akan Diisi Beragam Acara

“Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki,” tutup Kasat Yogi.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler