80 Calon TKI Ilegal yang Akan ke Australia Sudah Dipulangkan ke Daerah Asal

14 Januari 2022, 12:21 WIB
Petugas saat sidak 80 TKI ilegal. Mereka yang akan diberangkatkan ke Australia. /dok. kemnaker

KLIKMATARAM – 80 orang calon TKI ilegal sudah dipulangkan ke daerah asal oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Ke-80 orang calon TKI ilegal itu adalah korban penempatan secara nonprosedural ke Australia.

Calon TKI ilegal itu rencananya akan bekerja di Australia sebagai pemetik buah apel.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binawasnaker dan K3 bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK memfasilitasi pemulangan para CPMI tersebut pada 11 Januari 2022 ke daerah asalnya.

Mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: NASA Perlihatkan Keadaan Semesta Raya di Tanggal Kelahiranmu, Ramai di TikTok, Ini Cara Mengetahuinya

Untuk memastikan keamanan CPMI, pemulangan dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tim dokter dari Ditjen Binwasnaker dan K3 juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada 10 Januari 2022 guna memastikan kondisi kesehatan CPMI.

Dinas ketenagakerjaan daerah diharapkan dapat mencarikan solusi untuk memfasilitasi para CPMI tersebut guna mengikuti program-program pelatihan kerja maupun ditempatkan bekerja sesuai lowongan pekerjaan yang ada.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan tetap memproses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam proses penempatan CPMI/PMI secara nonprosedural baik secara administrasi maupun pidana.

Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dan melaporkan para pihak yang diduga sponsor ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2022.

Pada 9 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, para sponsor memprovokasi CPMI untuk keluar dari “rumah aman” sementara di BBPLK Cevest Bekasi.

Baca Juga: Keramat Loang Baloq di Tanjung Karang Peninggalan Sejarah Penyebaran Agama Islam di Lombok

Untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan, 4 orang yang diduga sponsor tersebut diamankan oleh Polres Bekasi untuk dimintai keterangan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Kemnaker tidak pernah ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku baik perseorangan maupun koorporasi baik sanksi administrasi maupun pidana.

"Saya berikan apresiasi kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 atas kerja kerasnya terus mengawasi proses penempatan pekerja migran Indonesia dan harus terus dilakukan," ucap Menaker seperti dikutip dari laman Kemnaker, Jumat 14 Januari 2022.

"Siapa pun yang terlibat penempatan CPMI secara nonprosedural harus ditindak tegas," imbuhnya.

Baca Juga: Narkoba, 4 Orang Warga Ampenan Mataram Harus Berurusan dengan Polisi

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang terus memberikan dukungan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pengawasan penempatan PMI.

Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban penipuan atau bahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia mengatakan, koordinasi dengan kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya termasuk pemerintah daerah harus terus dilakukan.

"Usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik perorangan maupun perusahaan," ucap Dirjen Haiyani.***

 

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler