Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban sedang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 11:14 WIB
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi /pexels.com/Brett Sayles/

"Intinya kalau untuk kebaikan, mari kita permudah, apa lagi kebaikan yang sifatnya untuk kemaslahatan orang banyak," kata Buya Yahya.

Dalam pemaparan yang selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan tentang permasalahan yang masih berkaitan dengan hewan kurban yang hamil.

Buya Yahya memberikan pertanyaan tentang bagaimana jika pada saat menyembelih, ternyata ditemukan di dalam hewan tersebut ada janin.

"Dalam Madzhab Imam Syafi'i, jika janin itu mati bersama sembelihan induknya, maka janin itu halal dimakan, tanpa melalui proses sembelihan," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Sudah 76 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Berada di Tanah Suci, 93 Sakit dan 14 Wafat

Buya Yahya lalu menjelaskan tentang kebalikan dari janin yang mati bersama sembelihan induknya.

"Namun jika janin tersebut dalam keadaan hidup, maka baru janin itu halal dimakan, harus melalui proses sembelihan," jelas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini