Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban sedang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 11:14 WIB
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi /pexels.com/Brett Sayles/

 

KLIKMATARAM – Bolehkah menyembelih hewan kurban yang sedang hamil? Silakan disimak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Buya Yahya memaparkan tentang boleh tidaknya berkurban menggunakan hewan betina apalagi yang sedang hamil.

Buya Yahya menjelaskan dalam video ceramah yang diunggah akun YouTube Al-Bahjah TV miliknya, bahwa berkurban bisa dengan hewan jenis kelamin apa saja.

"Kami tekankan bahwa berqurban itu tidak selalu dengan hewan jantan, bisa juga dengan hewan betina," kata Buya Yahya seperti dikutip Klik Mataram, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Mau Menyapih Bayi, Pengganti ASI Tak Harus Susu Sapi, Simak Penjelasan Dokter Zaidul Akbar

Buya Yahya menjelaskan bahwa hewan qurban tidak harus yang jatuh giginya, karena pandangan sebagian orang, hewan yang sudah jatuh giginya biasanya besar.

"Hewan qurban tidak harus yang sudah jatuh giginya, ada beberapa yang mengatakan harus jatuh gigi, atau tanduknya gede, memang hewan yang sudah jatuh giginya biasanya besar," ujarnya lagi.

Menurut pemaparan Ulama sejuta ummat itu, jika hewan jantan tidak ada, maka hewan betina boleh digunakan untuk berkurban.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Tata Cara Memilih Hewan Kurban, Begini Niat dan Doa Menyembelih

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x