Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban sedang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 11:14 WIB
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi /pexels.com/Brett Sayles/

"Dan jika hewan jantan tidak ada, maka yang betina sah, apalagi yang gede," kata Buya Yahya.

Lantas kalau sedang hamil apakah tetap boleh?

Dia mengatakan, hewan betina memang boleh digunakan untuk berkurban, namun jika hewan tersebut dalam keadaan hamil, sementara masih ada yang jantan, maka pakailah yang jantan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Jung So Min, Pemeran Mu Deok di Alchemy of Souls, Gadis Muda Penyihir

"Saat kita berkurban dengan hewan betina, kemudian hewan tersebut dalam keadaan hamil, maka dalam Madzhab Imam Syafi'i, jika masih bisa mencari kambing yang lain yang tidak hamil, maka hendaknya yang hamil ditunda terlebih dahulu, dan dianjurkan untuk mencari yang lain," kata Buya Yahya.

Kemudian dalam paparannya, Buya Yahya memberikan keterangan tentang kapan hewan qurban yang hamil tersebut boleh disembelih.

"Jika ada kasus, misalnya hari ini Idul adha, seseorang punya kambing betina hamil satu-satunya, dan tidak mungkin untuk ditukar, entah di kampung itu tidak ada yang punya kambing, maka untuk mendapatkan keutamaan Idul adha, maka ia boleh menyembelih kambing tersebut," kata Buya Yahya dalam ceramahnya.

Kebolehan tersebut dikarenakan dalam posisi darurat.

Baca Juga: Sudah 76 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Berada di Tanah Suci, 93 Sakit dan 14 Wafat

Buya Yahya lalu memberikan nasehat, dalam hal kebaikan silahkan dipermudah, terlebih lagi jika kebaikan itu untuk kemaslahatan umum.

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini