Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban sedang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 11:14 WIB
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi
Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban yang Hamil? Begini Penjelasan Buya Yahya. Gambar hanya ilustrasi /pexels.com/Brett Sayles/

 

KLIKMATARAM – Bolehkah menyembelih hewan kurban yang sedang hamil? Silakan disimak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Buya Yahya memaparkan tentang boleh tidaknya berkurban menggunakan hewan betina apalagi yang sedang hamil.

Buya Yahya menjelaskan dalam video ceramah yang diunggah akun YouTube Al-Bahjah TV miliknya, bahwa berkurban bisa dengan hewan jenis kelamin apa saja.

"Kami tekankan bahwa berqurban itu tidak selalu dengan hewan jantan, bisa juga dengan hewan betina," kata Buya Yahya seperti dikutip Klik Mataram, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Mau Menyapih Bayi, Pengganti ASI Tak Harus Susu Sapi, Simak Penjelasan Dokter Zaidul Akbar

Buya Yahya menjelaskan bahwa hewan qurban tidak harus yang jatuh giginya, karena pandangan sebagian orang, hewan yang sudah jatuh giginya biasanya besar.

"Hewan qurban tidak harus yang sudah jatuh giginya, ada beberapa yang mengatakan harus jatuh gigi, atau tanduknya gede, memang hewan yang sudah jatuh giginya biasanya besar," ujarnya lagi.

Menurut pemaparan Ulama sejuta ummat itu, jika hewan jantan tidak ada, maka hewan betina boleh digunakan untuk berkurban.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Tata Cara Memilih Hewan Kurban, Begini Niat dan Doa Menyembelih

"Dan jika hewan jantan tidak ada, maka yang betina sah, apalagi yang gede," kata Buya Yahya.

Lantas kalau sedang hamil apakah tetap boleh?

Dia mengatakan, hewan betina memang boleh digunakan untuk berkurban, namun jika hewan tersebut dalam keadaan hamil, sementara masih ada yang jantan, maka pakailah yang jantan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Jung So Min, Pemeran Mu Deok di Alchemy of Souls, Gadis Muda Penyihir

"Saat kita berkurban dengan hewan betina, kemudian hewan tersebut dalam keadaan hamil, maka dalam Madzhab Imam Syafi'i, jika masih bisa mencari kambing yang lain yang tidak hamil, maka hendaknya yang hamil ditunda terlebih dahulu, dan dianjurkan untuk mencari yang lain," kata Buya Yahya.

Kemudian dalam paparannya, Buya Yahya memberikan keterangan tentang kapan hewan qurban yang hamil tersebut boleh disembelih.

"Jika ada kasus, misalnya hari ini Idul adha, seseorang punya kambing betina hamil satu-satunya, dan tidak mungkin untuk ditukar, entah di kampung itu tidak ada yang punya kambing, maka untuk mendapatkan keutamaan Idul adha, maka ia boleh menyembelih kambing tersebut," kata Buya Yahya dalam ceramahnya.

Kebolehan tersebut dikarenakan dalam posisi darurat.

Baca Juga: Sudah 76 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Berada di Tanah Suci, 93 Sakit dan 14 Wafat

Buya Yahya lalu memberikan nasehat, dalam hal kebaikan silahkan dipermudah, terlebih lagi jika kebaikan itu untuk kemaslahatan umum.

"Intinya kalau untuk kebaikan, mari kita permudah, apa lagi kebaikan yang sifatnya untuk kemaslahatan orang banyak," kata Buya Yahya.

Dalam pemaparan yang selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan tentang permasalahan yang masih berkaitan dengan hewan kurban yang hamil.

Buya Yahya memberikan pertanyaan tentang bagaimana jika pada saat menyembelih, ternyata ditemukan di dalam hewan tersebut ada janin.

"Dalam Madzhab Imam Syafi'i, jika janin itu mati bersama sembelihan induknya, maka janin itu halal dimakan, tanpa melalui proses sembelihan," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Sudah 76 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Berada di Tanah Suci, 93 Sakit dan 14 Wafat

Buya Yahya lalu menjelaskan tentang kebalikan dari janin yang mati bersama sembelihan induknya.

"Namun jika janin tersebut dalam keadaan hidup, maka baru janin itu halal dimakan, harus melalui proses sembelihan," jelas Buya Yahya.***

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini