Bagaimana Hukum Memukul Isteri yang Melanggar? Simak Penjelasan Buya Yahya Lengkap dengan Prosedurnya

- 13 Mei 2022, 15:51 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum suami memukul istri lengkap prosedurnya
Buya Yahya menjelaskan hukum suami memukul istri lengkap prosedurnya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

KLIKMATARAM – Buya Yahya menjawab pertanyaan bagaimana hukum memukul isteri yang melanggar?

Buya Yahya menjelaskan hukum bagaimana sih, hukum memukul isteri yang melanggar?

Ternyata begini hukum memukul isteri yang melanggar, menurut pandangan Buya Yahya yang dikutip dari You Tube Al Bahjah TV.

Pada salah satu video ceramah Buya Yahya, ditanya oleh salah seorang jamaah, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:

“Saya adalah seorang suami perhatian kepada keluarga, akan tetapi saya memiliki seorang istri yang termasuk istri yang kurang taat kepada suami.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Bagaimana Hukum Menggunakan Alat Pencegah Kehamilan? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Apabila saya menyuruhnya untuk tetap diam di rumah selama saya kerja, akan tetapi dia malah keluar dengan mengajak anak saya.

Berkali-kali saya memberitahu dia akan tetapi dia tetap tidak mau mendengarkan, yang saya tanyakan apakah saya boleh memukul dirinya hanya untuk sekedar memperingatkan,” kata salah seorang jamaah bertanya.

Buya Yahya mengatakan bahwa,seorang suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya.

Di dalam mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi. Maka dari itu di sisi lain.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Melakukan Operasi Melahirkan, Simak Penjelasan Berikut

Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah SWT dan istri mampu melaksanakannya.

Artinya, sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya.

Seorang istri yang tidak patuh kepada suami disebut wanita nasyizah (nusyuz) atau melanggar dan bermaksiat kepada suami).

Kecuali jika perintah suami tersebut adalah sesuatu yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang nusyuz.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

Dalam kasus yang ditanyakan, orang pertama yang harus koreksi adalah anda sebagai suami. Saat anda melarang istri anda apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan?

Jika larangan anda tidak wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah.

Maka larangan anda berlebihan karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah.

Jika seperti ini kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda bukan ada pada istri anda.

Akan tetapi jika larangan anda itu wajar dan anda telah memberikan hak istri dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah.

Baca Juga: Penting! Hati-Hati, Buya Yahya Menjelaskan Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan Untuk Anak Yatim

Kemudian isteri anda ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin anda maka dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus diberi pendidikan.

Pendidikan yang pertama adalah anda menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil waktu yang tepat dan suasana yang tepat.

Dalam hal ini anda jangan buru-buru melibatkan orang lain.

Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka tunjukkanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam beberapa waktu yang secukupnya.

Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan dan anda tentukan belum juga sadar, ambil langkah ketiga.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bongkar 6 Amalan yang Bisa Menyelamatkan Orangtua dari Azab dan Siksa Kubur

Yaitu anda boleh pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari anda.

Memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah.

Hanya yang perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan.

Akan tetapi memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan tidak menyakitkan.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Cara Ngerjain Malaikat Agar Kerja Lembur dan Kecapean Mencatat Pahala, Lakukan Amalan Ini!

Dicontohkan oleh para ulama, pukulan disini dengan kayu siwak, bukan tongkat. Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh.

Maka baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda.

Jika prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah dzalim, begitu sebaliknya,

Jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzalim, apa lagi dengam pukulan yang menyakitkan.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x