Fiqih Wanita, Bagaimana Hukum Menggunakan Alat Pencegah Kehamilan? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

- 12 Mei 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi kondom alat pencegah kehamilan
Ilustrasi kondom alat pencegah kehamilan /Pixabay

KLIKMATARAM Berikut adalah fiqih wanita tentang hukum menggunakan alat pencegah kehamilan.

Bagaimana sih, penjelasan hukum menggunakan alat pencegah kehamilan? dalam fiqih wanita menjelaskan sebagai berikut.

Berikut adalah rangkuman penjelasan hukum menggunakan alat pencegah kehamilan, yang dikutip dari beberapa sumber fiqih wanita.

adapun tunjauan hukum nya, ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan, berikut ini adalah penjelasannya.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Melakukan Operasi Melahirkan, Simak Penjelasan Berikut

Pertama, penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya.

Sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

Agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Arti Mimpi Tikus Menurut Ajaran Agama Islam, Simak Penjelasannya

Kedua, penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya.

Sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali, maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat:

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bongkar 6 Amalan yang Bisa Menyelamatkan Orangtua dari Azab dan Siksa Kubur

Seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalilnya, bahwa ada sahabat pernah melakukan azl terhadap istri mereka, pada zaman Nabi Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Ini Sandi Membuka Pintu Rezeki Di Langit Dan Di Bumi, Simak Penjelasannya

Tujuannya untuk menghindari kehamilan dan Nabi Saw, tidak melarangnya.

Azl adalah tindakan pada saat bersenggama dengan menumpahkan sperma di luar vagina istri.***

 

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah