Hukum Jual Beli Maggot, Ular, Kalajengking, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 28 Maret 2022, 21:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking.
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah

Apa hukum orang-orang yang memakan ayam atau ikan lele yang dikasih makan maggot?

“Hukumnya adalah halal, boleh memakan daging ayam atau daging ikan lele yang dikasih makan maggot,” kata Buya menerangkan.

Apa hukum jual beli maggot dan Bagaimana cara akad jual beli maggot?

Syarat jual beli sesuatu adalah barangnya bermanfaat. Ulama menyebutkan jual beli barang seperti seperti ular atau kalajengkingmanfaatnya dikembalikan pada tempat.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman 2 NET TV Senin 28 Maret 2022: Osman Siap Membalas!

“Selagi barang itu tidak ada manfaat, maka hukumnya (jual-beli) tidak sah,” kata Buya lagi.

Untuk kasus jual beli yang belum jelas manfaatnya, maka caranya adalah dengan tanazzul. Yaitu saling merelakan.

Buya Yahya mencontohkan, mereka yang punya maggot memberi kepada peternak burung, dan peternak buruk memberi uang tanpa akad jual beli, dan jual beli seperti itu halal atau sah.***

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah