Hukum Jual Beli Maggot, Ular, Kalajengking, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 28 Maret 2022, 21:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking.
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah

KLIKMATARAM– Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum budidaya dan jual beli maggot atau ulat yang dijadikan pakan ternak seperti ayam, burung, atau ikan lele dan lain sebagainya.

Kepada Buya Yahya salah seorang jamaah mengajukan pertanyaan itu dan dijawab dengan lima pokok persolan seputar masalah tersebut.

Buya Yahya menjelaskan secara detail dalam video ceramah yang diunggah kanal YouTube Al-bahjah TV.

Magot merupakan larva lalat black soldier fly (BSF), yang dapat digunakan sebagai pakan alternatif berbagai hewan unggas dan ikan.

Baca Juga: Nemu Uang di Jalan? Simak Kata Buya Yahya Ini Supaya Jangan Cepat Digunakan

Adapun yang disampaiakan kepada Buya Yahya adalah, apa hukum membudidaya maggot? Apa hukum menjadikan maggot sebagai pakan ayam?

Berikutnya apa hukum orang-orang yang memakan ayam atau ikan lele yang mendapat pakan maggot? Apa hukum jual beli maggot? Bagaimana cara akad jual beli maggot ?

Bagia sebagian orang, maggot terlihat menjijikan. Apalagi ada ratusan ribu maggot di proses budidayanya sehingga tidak sedap dipandang. 

Dengan luasnya pasar dan tetap dibutuhkan oleh peternak, menjadikan budidaya maggot semakin populer.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini