Nemu Uang di Jalan? Simak Kata Buya Yahya Ini Supaya Jangan Cepat Digunakan

- 28 Maret 2022, 20:41 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menggunakan harta yang ditemukan.
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menggunakan harta yang ditemukan. /Pexels/Alfauzikri/Klik Mataram/

KLIKMATARAM– Buya Yahya menjelaskan hukum uang hasil temuan di jalan atau tempat umum lainnya. Bolehkan digunakan?

Buya Yahya menjawab pertanyaan di acara tanya jawab online, salah seorang penanya dengan nama hamba Allah.

Penanya bertanya pada Buya Yahya tentang hukum uang yang pernah dia temukan dengan jumlah yang lumayan besar.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman 2 NET TV Senin 28 Maret 2022: Osman Siap Membalas!

Video kajian yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV itu memperdengarkan juga suara orang yang bertanya, di mana dia menceritakan menemukan uang senilai Rp6 juta.

Uang itu ditemukan di jalan depan lapak tempat dia berjualan, di mana dia dan suaminya berjualan di tempat itu.

“Saya sudah menyampaikan ke bank disekitar, jika ada nasabah yang kehilangan agar menelpon saya,” kisahnya.

Baca Juga: Serial Sufiyana ANTV 29 Maret 2022: Kaynat Menggila Cambuk Diri Sendiri, Tak Rela Zaron Nikahi Saltanat

Dia juga menyampaikan perihal temuan itu kepada pedagang lainnya dan membuat tulisan pengumuman di depan rumah. Tapi sekian lama ditunggu tidak ada yang datang atau menelpon.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah