Hukum Jual Beli Maggot, Ular, Kalajengking, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 28 Maret 2022, 21:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking.
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah

Apa hukum membudidaya maggot?

Buya menjelaskan, hukum budidyaya boleh jika tujuannya untuk kemaslahatan atau untuk mencegah ternak memakan makanan yang tidak sehat.

Baca Juga: Inilah Jadwal Laga Pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia Grup B

Sehingga dengan ayam makan maggot ayam jadi sehat, dagingnya jadi sehat, dan manusia yang mengkonsumsinya juga jadi sehat.

Apa hukum menjadikan maggot sebagai pakan ayam?

Dijelaskan, ayam diberi makanan apapun boleh asalkan tidak meyebabkan ayam menajdi sakit atau cedera.

“Ayam makan abon babi sekalipun boleh, babi memang najis. Tapi sadarkah Anda di dalam perut kita juga ada najis,” kata Buya menjelaskan.

Baca Juga: Waduh! Selama Ini Keliru, Buya Yahya Tunjukkan Cara Menyucikan Pakaian di Mesin Cuci

Maka tidak ada persoalan dalam hal itu. Haya saja dalam mazhab Syafii hal tersebut hukumnya makruh jika ayamnya dipotong sesaat setelah memakan makanan yang mengandung babi.

“Caranya adalah jika saat ini ayamnya makan abon babi, kemudian besok dilepas, besoknya lagi sudah boleh dipotong dan dagingnya kita makan,” kata Buya menganjurkan.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah