Hukum Jual Beli Maggot, Ular, Kalajengking, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 28 Maret 2022, 21:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking.
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli barang yang tidak bermanfaat spert ular atau kalajengking. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah

KLIKMATARAM– Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum budidaya dan jual beli maggot atau ulat yang dijadikan pakan ternak seperti ayam, burung, atau ikan lele dan lain sebagainya.

Kepada Buya Yahya salah seorang jamaah mengajukan pertanyaan itu dan dijawab dengan lima pokok persolan seputar masalah tersebut.

Buya Yahya menjelaskan secara detail dalam video ceramah yang diunggah kanal YouTube Al-bahjah TV.

Magot merupakan larva lalat black soldier fly (BSF), yang dapat digunakan sebagai pakan alternatif berbagai hewan unggas dan ikan.

Baca Juga: Nemu Uang di Jalan? Simak Kata Buya Yahya Ini Supaya Jangan Cepat Digunakan

Adapun yang disampaiakan kepada Buya Yahya adalah, apa hukum membudidaya maggot? Apa hukum menjadikan maggot sebagai pakan ayam?

Berikutnya apa hukum orang-orang yang memakan ayam atau ikan lele yang mendapat pakan maggot? Apa hukum jual beli maggot? Bagaimana cara akad jual beli maggot ?

Bagia sebagian orang, maggot terlihat menjijikan. Apalagi ada ratusan ribu maggot di proses budidayanya sehingga tidak sedap dipandang. 

Dengan luasnya pasar dan tetap dibutuhkan oleh peternak, menjadikan budidaya maggot semakin populer.

Apa hukum membudidaya maggot?

Buya menjelaskan, hukum budidyaya boleh jika tujuannya untuk kemaslahatan atau untuk mencegah ternak memakan makanan yang tidak sehat.

Baca Juga: Inilah Jadwal Laga Pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia Grup B

Sehingga dengan ayam makan maggot ayam jadi sehat, dagingnya jadi sehat, dan manusia yang mengkonsumsinya juga jadi sehat.

Apa hukum menjadikan maggot sebagai pakan ayam?

Dijelaskan, ayam diberi makanan apapun boleh asalkan tidak meyebabkan ayam menajdi sakit atau cedera.

“Ayam makan abon babi sekalipun boleh, babi memang najis. Tapi sadarkah Anda di dalam perut kita juga ada najis,” kata Buya menjelaskan.

Baca Juga: Waduh! Selama Ini Keliru, Buya Yahya Tunjukkan Cara Menyucikan Pakaian di Mesin Cuci

Maka tidak ada persoalan dalam hal itu. Haya saja dalam mazhab Syafii hal tersebut hukumnya makruh jika ayamnya dipotong sesaat setelah memakan makanan yang mengandung babi.

“Caranya adalah jika saat ini ayamnya makan abon babi, kemudian besok dilepas, besoknya lagi sudah boleh dipotong dan dagingnya kita makan,” kata Buya menganjurkan.

Apa hukum orang-orang yang memakan ayam atau ikan lele yang dikasih makan maggot?

“Hukumnya adalah halal, boleh memakan daging ayam atau daging ikan lele yang dikasih makan maggot,” kata Buya menerangkan.

Apa hukum jual beli maggot dan Bagaimana cara akad jual beli maggot?

Syarat jual beli sesuatu adalah barangnya bermanfaat. Ulama menyebutkan jual beli barang seperti seperti ular atau kalajengkingmanfaatnya dikembalikan pada tempat.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman 2 NET TV Senin 28 Maret 2022: Osman Siap Membalas!

“Selagi barang itu tidak ada manfaat, maka hukumnya (jual-beli) tidak sah,” kata Buya lagi.

Untuk kasus jual beli yang belum jelas manfaatnya, maka caranya adalah dengan tanazzul. Yaitu saling merelakan.

Buya Yahya mencontohkan, mereka yang punya maggot memberi kepada peternak burung, dan peternak buruk memberi uang tanpa akad jual beli, dan jual beli seperti itu halal atau sah.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah