“Mewadahi potongan kuku ada hikmahnya, hadits-hadits riwayat Al Imam Sufyan Assauri misalnya, memberikan kesan kepada kita bahwa selesai memotong kuku ini akan lebih baik kalau bekasnya bisa dikuburkan,” jelas UAH.
Walupun bukan kewajiban, tetapi dianjurkan untuk dikuburkan. Seperti rambut ataupun kuku, dengan dua tujuan.
Baca Juga: Kos-kosan di Mataram Dirazia, Inilah Hasilnya
Tujuan yang pertama adalah menghormati bagian dari tubuh yang telah diciptakan Allah Swt. Dengan maksud menjaga kemuliannya.
Meskipun bisa dibuang dengan wadahnya, menurut UAH tidak masalah juga. Namun lebih baik apabila dikuburkan.
Kedua menghindari mudarat yang tidak tampak. Seperti maksud tertentu orang lain yang ingin berbuat jahat menggunakan media rambut atau potongan kuku.***
Artikel Rekomendasi