NTB Informatif Tiga Nasional

24 November 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik /Fanpage TopikNusantara

Oleh: Suaeb Qury

KLIKMATARAM - Pencapaian yang maksimal dalam pengelolaan informasi di NTB sudah pada fase edigitalisasi dengan predikat terbaik empat dan diharapkan bisa naik menjadi peringkat 3 besar.

Mewujudkan NTB yang informatif menuju peringkat 3 besar, secara aturan dan mekanisme pelayanan, ketersediaan informasi serta implemantasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah.

Apalagi dengan program NTB satu data dan NTB Care yang sudah maksimal. Bersamaan dengan proses transmisi informasi di era digital ini juga, sudah dikelola dengan sistem yang dibangun secara terpadu dan koneksitas dengan prangkat yang lebih egaliter dalam penyampaian informasi yang cepat, mudah dan biaya murah di seluruh OPD dan PPID OPD di tingkat Provinsi NTB.

Baca Juga: Kesadaran Pilah Sampah Rumah Tangga di NTB Masih Rendah

Penguatan kelembagaan dan kapasitas yang memadai di tingkat PPID Utama dan PPID OPD Provinsi yang dilakukan secara terus menerus dilakukan dan penyesuaian pola inovasi yang berbasis digital.

Sejalan dengan menguatnya partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi, baik melalui media sosial dan portal khusus di berbagai PPID OPD di tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Tidak kalah pentingnya juga, intervensi dan keberpihakan pemerintah juga harus memaksimalkan informasi di tingkat PPID Desa, sebagaimana di atur dalam PERKI 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi  Publik Desa.

Baca Juga: Inilah Manfaat Bawang Bombay dari Mencegah Kanker Hingga Mengontrol Gula Darah

Mengapa penting, memaksimalkan informasi publik ditingkat desa, jika dilihat dari orentasi program dan kebijakan pemerintah baik dari tingkat pusat sampai daerah, semuanya bermuara pada akses, mutu dan infrastruktur berada di desa. Maka fokus kesejahteraan berada didesa dan harus sejalan dengan penguatan kelembagaan PPID desa dalam menyampaikan informasi publik.

Dari sekian banyak desa yang menjadi target Komisi Informasi NTB dalam mewujudkan desa benderan informasi dan desa bersinar informasi yang sudah memberikan kontribusi bagi daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi di NTB.

Kilas balik NTB menuju informatif yang berada diposisi papan atas dan bersamaan dengan target pencapain indeks keterbukaan informasi di Indonesia. Nusa Tenggara Barat yang telah memaksimalkan target pencapaian keterbukaan informasi yang prima dari seluruh PPID OPD dan badan publik lainnya.

Baca Juga: Budidaya Apis Trigona dan Apis Cerana, Hewan Kecil Penghasil Madu

Untuk memicu daya ungkit memposisikan NTB sebagai daerah terbaik (informatif) keterbukaan informasinya,maka diperlukan kesamaan pandangan dan komitmen di semua elemen lainnya.

Sejalan  dengan nafas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yakni meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik (Pasal 3 Ayat 3).

Begitu juga dengan komitmen Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat di era kepemimpinan Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd dengan tegas "NTB harus menjadi yang terdepan dan menjadi jembatan yang baik bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dan pelayanan publik yang baik."

Baca Juga: Aturan Desa Dasan Baru yang Larang Warganya Kawin Usia Dini Akan Ditularkan di Daerah Lain di Indonesia

Mandat publik bagi Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat yang sudah meletakkan dasar pentingnya mendapatkan informasi, penguatan kelembagaan serta penyelesaian sengketa informasi di Nusa Tenggara Barat

Bertitik tolak dari hasil monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi NTB Tahun 2020 terhadap PPID utama dan PPID OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta PPID utama dan PPID OPD kabupaten serta badan publik lainnya. 

Pada kenyataan dan hasil monitoring dan evaluasi, ternyata hanya 16  PPID OPD yang memaksimalkan fungsi PPID OPD dengan kategori informatif dan masih 30 persen PPID OPD cukup informatif dan belum informatif.

Baca Juga: Calon Haji dan Umrah Sudah Bisa Siap-siap Melepas Kerinduan Berangkat ke Makkah

Bertepatan dengan pelaksanaan Fokus Grup Diskution (FGD) indeks keterbukaan informasi publik pada tanggal 23 April oleh Komisi Informasi Pusat di NTB, tentu akan memberikan angin segar bagi penyelenggara negara.

Betapa tidak, jika indeks keterbukaan informasi bisa menjadikan rujukan bagi penyekengaraa negara, badan publik dan badan usaha milik negara untuk mengoptimalkan pentingnya pelayanan informasi publik.

Untuk itu, uji petik dari sekian banyak inforamsi publik yang tersajikan dan beberapa pertanyaan penting terkait dengan indeks keterbukaan informasi, yakni sejauhmana keberpihakan anggaran untuk pelayanan informasi publik, kelembagaan PPID OPD, serta peran media masa dalam menyampaikan informasi.

Baca Juga: Peristiwa Akhir Zaman Bisa Dianalisa Melalui Mukjizat di Era Modern, Apa Ya Mukjizat Zaman Modern

Sebagai rujukan dasar, bahwa dengan indeks Keterbukaan informasi yang berlangsung secara nasional dan di NTB sudah menjalankan rangkain proses penggalian informasi,melalui informen ahli dan berbagai sumber dan data sebagai kerangka analisis.

Semoga dengan indeks keterbukaan inforamsi pada tahun 2021 yang laksanakan oleh komisi Informasi pusat, menjadi tolok ukur yang maksimal dan berdampak bagi keberlanjutan, pentingnya keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara negara.***

*Penulis adalah Ketua Komisi Informasi NTB

Editor: Dani Prawira

Terkini

Terpopuler