KLIKMATARAM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh aplikasi atau Penyelenggaran Sistem Elekronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran.
Sejumlah aplikasi seperti Facebook, WhatsApp, Mobile Legend dan puluhan lainnya terancam dblokir jika tidak segera mendaftar.
20 Juli 2022 adalah batas yang diberikan bagi sejumlah aplikasi asing dan domestik untuk mendafarkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: WhatsApp, Youtube dan Puluhan Aplikasi Ternama Terancam Diblokir Kominfo
Kominfo mewajibkan seluruh aplikasi untuk melakukan pendaftaran PSE melalui Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan ruang internet yang aman bagi pengguna di Indonesia.
OSS merupakan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
OSS juga merupakan bagian dari layanan pendaftaran yang diwajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun asing.
Baca Juga: Sinopsis Eve: Ekspresi Dingin Seo Ye Ji Membuat Yoo Sun Membeku Ketakutan
Artikel Rekomendasi