Dua Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi di Tanjung Priok

- 15 Juli 2022, 08:11 WIB
Kasat Narkoba AKBP Singgih Hermawan dan jajarannya. (Foto: Polres Jakut)
Kasat Narkoba AKBP Singgih Hermawan dan jajarannya. (Foto: Polres Jakut) /

Baca Juga: Tony Kelley Dipecat dari Panggung UFC Karena Komentar Rasisnya

Masih dari keterangannya, walaupun Kampung Bahari sekarang jauh lebih kondusif dibandingkan waktu sebelumnya. Tetapi, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberantas peredaran narkoba baik melalui Pos Pol maupun mobile.

Baca Juga: Kenali Gejala Tubuh Berikut Ini yang Membutuhkan Detoks Digital

"Sudah agak lentur sekarang mungkin berpindah tempat ya. Karena setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di kampung Bahari," ungkap AKBP Singgih.

Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah