Baca Juga: Tony Kelley Dipecat dari Panggung UFC Karena Komentar Rasisnya
Masih dari keterangannya, walaupun Kampung Bahari sekarang jauh lebih kondusif dibandingkan waktu sebelumnya. Tetapi, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberantas peredaran narkoba baik melalui Pos Pol maupun mobile.
Baca Juga: Kenali Gejala Tubuh Berikut Ini yang Membutuhkan Detoks Digital
"Sudah agak lentur sekarang mungkin berpindah tempat ya. Karena setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di kampung Bahari," ungkap AKBP Singgih.
Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi