Jadi Lokasi Judi Sabung Ayam, Kediaman Kakek 64 Tahun Digerebek Polisi

- 29 Juni 2022, 07:01 WIB
ILUSTRASI. Jadi Lokasi Judi Sabung Ayam, Kediaman Kakek 64 Tahun Digerebek Polisi.
ILUSTRASI. Jadi Lokasi Judi Sabung Ayam, Kediaman Kakek 64 Tahun Digerebek Polisi. /DOK. PR

KLIKMATARAM - Seorang kakek berinisial AA (64) warga Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, NTB menjadi terduga pelaku judi sabung ayam.

Ini setelah kediamannya digerebek jajaran Polres Lombok Tengah.

Digerebeknya tempat kegiatan judi sabung ayam yang merupakan kediaman AA itu, berawal dari tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di sekitar Desa Lekor.

Terduga pelaku judi sabung ayam tersebut dikatakan oleh Kapolsek Janapria, Iptu Muhdar dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Catat Jadwal Penayangan Malaysia Open 2022 Super 750 di iNews

Sang kakek pun telah diberikan arahan dan telah menyanggupi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditandatangani di atas materai," ucap Muhdar pada Selasa, 28 Juni 2022 di Praya.

Kronologi penggerebekan bermula ketika personel Polsek Janapria melakukan pengamanan pawai ta'aruf dalam pembukaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke XXVII tingkat kecamatan yang diadakan di Desa Lekor.

Kemudian personel yang berjaga menerima langsung aduan masyarakat melalui telepon mengenai adanya judi sabung ayam di tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x