Pendapat MUI Tentang Ganja untuk Medis, Dibolehkan atau Tidak?

- 1 Juli 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

Adapun di sisi lain, LPPOM MUI menyampaikan kebolehan penggunaan ganja kalau untuk alasan yang dibenarkan, tidak disalahgunakan.

“Dari sini dapat dipahami, beda penggunaan, maka akan beda pula dampaknya, dan dengan demikian berbeda pula ketetapan hukumnya.”

“Sebagai contoh perbandingan lagi, penggunaan narkotika atau morfin, dalam kedokteran itu diperbolehkan. Misalnya dalam tindakan operasi, untuk membius pasien agar tidak merasa sakit saat dioperasi,” kutipan di laman yang sama.

Sehingga titik temu hukum fikih dengan hukum negara yang melarang penggunaan ganja secara umum, maka itu dikategorikan sebagai langkah preventif.

Dalam kaidah Ushul Fikih disebutkan istilah sadduz-zariah yaitu menutup pintu keburukan sehingga keburukan itu tidak bisa dioprasikan.***

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x