KLIKMATARAM - Dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut menyasar beberapa korban mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram diadukan ke Polda NTB oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Perihal pelaporan dugaan kasus pelecehan seksual itu dijabarkan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, didampingi Wakil Direktur Reskrim Umum AKBP Feri Jaya Satriansyah pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam laporan dugaan kasus pelecehan seksual itu disebutkan, salah satu korban melapor didampingi oleh BKBH Universitas Mataram pada Rabu, 29 Juni 2022.
Baca Juga: Hadiri Rakornas KMDHI, Wapres Ma’ruf Amin Beri 3 Pesan Ini Kepada Mahasiswa
“Telah diterima pengaduan dari pelapor atas nama inisial AM yang didampingi BKBH Unram pada Polda NTB,” kata Artanto.
Terduga pelaku yang berinisial AF tersebut dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya dan akan dikenai pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Artanto menambahkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.
“Penyelidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelapor sebagai saksi, yang akan ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Pelakor Biasanya Adalah Orang Terdekat, Siapa Saja? Ini Kata Dokter Aisyah Dahlan
Artikel Rekomendasi