Pendapat MUI Tentang Ganja untuk Medis, Dibolehkan atau Tidak?

- 1 Juli 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

 

KLIKMATARAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pendapat boleh tidaknya menggunakan ganja untuk keperluan medis.

Pendapat MUI mengenai boleh tidaknya ganja untuk keperluan medis menjadi pehatian setelah ganja ramai dibicarakan oleh oran-orang dalam beragam kalangan.

Ganja medis viral karena aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti, ia menyuarakan agar ganja untuk alasan medis dapat dilegalkan Mahkamah Konstitusi (MK), demi pengobatan anaknya yang mengidap celebral palsy.

Baca Juga: Legalisasi Ganja, Santi Warastuti: Anakku Butuh Ganja untuk Medis

Melihat ke diskursus agama Islam, bagaimana hukum penggunaan ganja untuk alasan medis? Apakah diperbolehkan atau tidak? Apakah kalau untuk alasan obat hukum Islam membolehkan?

Penggunaan ganja secara mutlak dalam literatur Islam adalah haram atau tidak boleh, apalagi kalau digunakan untuk alasan yang tidak dibenarkan.

Karena ganja dapat merusak logika dan cara berpikir, sehingga orang dibuat lebih prefer pada nikmat yang tidak nyata dan sementara.

Baca Juga: Update Info Jemaah Haji Kota Mataram, Hadapi Gelombang Panas, Simak Inilah yang Dilakukan Petugas

Dalam literatur Islam dikenal istilah maqāsid as-syarīah. Maqāsid as-syarīah adalah tujuan pokok mengapa hukum-hukum syariah dalam Islam dikehendaki oleh Allah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat.

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x