Pendapat MUI Tentang Ganja untuk Medis, Dibolehkan atau Tidak?

- 1 Juli 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

Dalam diskursus Ushul Fikih, disebutkan setidaknya 6 tujuan mengapa Islam menghalalkan atau sebaliknya mengharamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang yang mukallaf atau dikenai beban menjalankan hukum Islam.

Salah satunya yang paling krusial adalah hifz al-aql atau menjaga akal. Akal dalam Islam menjadi orientasi sebuah perintah atau larangan agama itu diletakkan.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Kalau orang yang akalanya rusak dan tidak dipelihara, bahkan sengaja merusaknnya maka dia dianggap berdosa.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) menyampaikan bahwa ganja atau narkotika dilarang karena dapat memberikan mudharat atau bahaya pada diri seseorang.

Penyalahgunaan narkotika menjadi alasan utama mengapa dalam Islam dilarang.

“Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya: Laa dhoror wala dhiror (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Juga kaidah: Adh-dhoror yuzal (bahaya itu harus dihilangkan),” dikutip dari laman HalalaMUI.

Baca Juga: Ini Peringatan Menggunakan Handphone Saat Mengisi BBM Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Kaidah Ushul Fikih tersebut menjadi landasan bagi para pakar fikih untuk mengharamkan penyalahgunaan ganja.

Sehingga dapat ditemukan ketika para ulama ditanya tentang hukum ganja maka mereka melihat kondisi dan situasi si penanya, lantas mereka menyampaikan keharamannya.

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x