Di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha, Begini Bunyi Edarannya

- 26 Juni 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Bunyi Edarannya.
Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Bunyi Edarannya. /PIXABAY/@ulleo

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Berikut Jarak dengan Medan Pertempuran saat Jokowi ke Kyiv Bertemu Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy

Kriteria hewan kurban:

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini