Di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha, Begini Bunyi Edarannya

- 26 Juni 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Bunyi Edarannya.
Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Bunyi Edarannya. /PIXABAY/@ulleo

KLIKMATARAM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, edaran ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Mas Menteri Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Buwun Sejati di Narmada Lombok Barat, Ini yang Diungkapkannya

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x