Di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha, Begini Bunyi Edarannya

- 26 Juni 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Bunyi Edarannya.
Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Panduan Kurban dan Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Bunyi Edarannya. /PIXABAY/@ulleo

Baca Juga: Sandiaga Uno Katakan Ini Saat Lihat Potensi Wisata Religi dan Bahari di Taman Loang Baloq Mataram

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan sholat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ketua PCNU Kota Mataram, TGH Muammar Arafat Jadi Narasumber di Forum Jumat Malam, Jawab Kegalauan Nahdliyin

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah