KLIKMATARAM - Setelah melegalkan ganja, Thailand kini bersiap juga untuk melegalkan perkawinan sesama jenis.
Hal ini mengemuka usai anggota parlemen di Thailand pada hari Rabu 15 Juni 2022 meloloskan empat undang-undang yang berbeda untuk melegalkan perkawinan sesama jenis.
Langkah itu diambil lantaran Thailand memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia.
Baca Juga: Lacak Siapa Orang yang Pesan Sabu 1 Kilogram, Polresta Mataram Gunakan Alat Canggih Ini
Namun, para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial. Artinya, dianggap masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Dua minggu lalu, kabinet mengesahkan dan akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya.
Artikel Rekomendasi