KLIKMATARAM – Persoalan pembagian aset antara Kota dan Kabupaten Bima belum juga rampung. Padahal, persoalan ini sudah sering dibicarakan.
Karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalillah meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Tidak hanya itu, Wagub juga meminta DPRD agar membantu verifikasi data seluruh aset dalam perjanjian serah terima.
Dikatakan Wagub, penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2022.
Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya Pemerintah Kota Bima pada 2002 lalu ini diharapkan dapat difasilitasi oleh DPRD dengan memanggil kedua belah pihak.
Ia pun menyarankan agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset.
Wagub menambahkan, fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menilai kelalaian selama 19 tahun dalam persoalan aset ini segera tuntas.
Terlebih, pihak legislatif belum pernah memanggil secara resmi kedua pihak.
Artikel Rekomendasi